Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Bina Karya Desa Tegalkarang Periode 2019 - 2022



Sebelum saya menginformasikan Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Bina Karya Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon kepada rekan-rekan sekalian, terlebih dahulu Saya ingin mengajak dan menghimbau baik yang tercantum didalam struktur organisasi ataupun yang tidak tercantum didalam struktur organisasi untuk saling membantu dan gotong royong, bahu membahu, bersinergi dan mau ikut andil dalam membangun cita-cita bersama yang sejalan dengan Agama, Individu, Masyarakat dan Pemerintah. Organisasi ini milik kita bersama baik yang namanya tercantum dalam struktur ataupun yang tidak tercantum dalam struktur organisasi Karang Taruna Bina Karya Desa Tegalkarang ini.

Catatan Penting : Adapun nama-nama yang sudah tercantum dalam Strukutur Organisasi Karang Taruna Bina Karya bisa mengalami perubahan yang sifatnya  pengurangan keanggotaan, pergantian ataupun penambahan keanggotaan ataupun seksi-seksi sesuai keadaan dan kebutuhan yang berlaku.


KANTOR KUWU DESA TEGALKARANG
KECAMATAN PALIMANAN
KABUPATEN CIREBON
Jalan Dr. Setia Budhi Nomor 223 Kode Pos 45161



KEPUTUSAN KUWU TEGALKARANG
KECAMAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON
Nomor                : 141/14/Kpts/2019
Lampiran             : 1 (Satu) Bendel
        

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA TEGALKARANG KECAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON

KUWU TEGALKARANG
Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka membantu tugas pelaksanaan program kerja Pemerintah Desa dibidang kepemudaan maka perlu dibentuk pengurus Karang Taruna Desa.
b.      Bahwa untuk tertib administrasi Pemerintah Desa maka Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa perlu ditetapkan dengan keputusan Kuwu.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Cirebon di Lingkungan Provinsi Jawa Barat.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang, Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4.      Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Kemasyarakatan Desa atau sebutan lain;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 13. Seri D 6).
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 15.Seri D 8).
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 15. Seri D.9).
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007, tentang Pokok-pokok pengelola keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2007 Nomor 15 Seri E.6).
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2001 tentang penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan;
Memperhatikan
:
 Berakhirnya masa bhakti Pengurus Karang Taruna Desa.

                                 MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERTAMA
:
Memberhentikan dan mengangkat Pengurus Karang Taruna Desa, Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Kepada yang berhenti dari jabatannya, kami ucapkan terima kasih atas Dharma Bhaktinya selama menjadi sbagai Pengurus Karang Taruna Desa, Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan;
KETIGA
:
Masa Jabatan Pengurus Karang Taruna Desa 3 (Tiga) tahun sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan perbaikan sebagai mana mestinya apabila dipandang perlu;



          Ditetapkan di : Tegalkarang
          Pada Tanggal : 24 Juli 2019
           KUWU TEGALKARANG


                   HENDIYANTO








Lampiran         : Keputusan Kuwu Tegalkarang
Nomor             : 141/14/Kpts/VII/2019
Tentang           : Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna.

Pengurus Periode 2016 – 2019
Dewan Pimpinan :
Ketua
:
SUKASA
Wakil Ketua
:
MASKURI
Sekretaris
:
AHMAD FAUZI
Wakil Sekretaris
:
MUKHAMAD HALIM
Bendahara
:
BUDIONO
Wakil Bendahara
:
RANGGA

Pengurus Periode 2019 – 2022 :
Dewan Pimpinan :
Ketua
:
SUWITO, S.Pd
Wakil Ketua
:
MUHAMAD RUDI
Sekretaris
:
AJI PRANOMO
Wakil Sekretaris
:
KOSWARA, S.Pd
Bendahara
:
HAMDANI
Wakil Bendahara
:
ARIF SULTONI



Seksi – Seksi :





Seksi Humas
:
Japar, Sukasa, Sarita
Seksi Komunikasi dan Publikasi
:
Asep, Sutrisno
Seksi Pendidikan dan Pelatihan
:
Suadi, Kholid, Achmi, Rifki, Hermawan
Seksi Hubungan Kerjasama
:
Hartono, Jumadi
Seksi Kesehatan
:
Ayu, Dewi, Irwanto
Seksi Usaha Ekonomi
:
Maskuri, Jumano
Seksi Keagamaan
:
Asmui, Masduki, Abdurrohman
Seksi Olah Raga dan Sumber Daya
:
Lukman, Duloh
Seksi Lingkungan Hidup
:
Agung R, Solek, Bayu, Kolis
Seksi Perlengkapan dan Umum
:
Aas Mara, Sukron, Karsiwan, Beni, Ismanto
Seksi Keamanan
:
Saroni, Warsono
Seksi Dokumentasi & Arsip
:
Anton






Tegalkarang, 24 Juli 2019
Kuwu Tegalkarang


HENDIYANTO









Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan Limbah Industri PT. IMAI oleh 2 Karang Taruna