Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Bina Karya Desa Tegalkarang Periode 2019 - 2022
Sebelum saya menginformasikan Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Bina Karya Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon kepada rekan-rekan sekalian, terlebih dahulu Saya ingin mengajak dan menghimbau baik yang tercantum didalam struktur organisasi ataupun yang tidak tercantum didalam struktur organisasi untuk saling membantu dan gotong royong, bahu membahu, bersinergi dan mau ikut andil dalam membangun cita-cita bersama yang sejalan dengan Agama, Individu, Masyarakat dan Pemerintah. Organisasi ini milik kita bersama baik yang namanya tercantum dalam struktur ataupun yang tidak tercantum dalam struktur organisasi Karang Taruna Bina Karya Desa Tegalkarang ini.
Catatan Penting : Adapun nama-nama yang sudah tercantum dalam Strukutur Organisasi Karang Taruna Bina Karya bisa mengalami perubahan yang sifatnya pengurangan keanggotaan, pergantian ataupun penambahan keanggotaan ataupun seksi-seksi sesuai keadaan dan kebutuhan yang berlaku.
Catatan Penting : Adapun nama-nama yang sudah tercantum dalam Strukutur Organisasi Karang Taruna Bina Karya bisa mengalami perubahan yang sifatnya pengurangan keanggotaan, pergantian ataupun penambahan keanggotaan ataupun seksi-seksi sesuai keadaan dan kebutuhan yang berlaku.
KANTOR KUWU DESA TEGALKARANG
KECAMATAN PALIMANAN
KABUPATEN CIREBON
Jalan Dr.
Setia Budhi Nomor 223 Kode Pos 45161
KEPUTUSAN KUWU TEGALKARANG
KECAMAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON
Nomor : 141/14/Kpts/2019
Lampiran : 1 (Satu) Bendel
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
PENGURUS KARANG TARUNA DESA TEGALKARANG KECAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON
KUWU TEGALKARANG
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka membantu tugas pelaksanaan program kerja Pemerintah
Desa dibidang kepemudaan maka perlu dibentuk pengurus Karang Taruna Desa.
b.
Bahwa untuk tertib administrasi Pemerintah Desa maka Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa perlu ditetapkan dengan keputusan
Kuwu.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Cirebon di Lingkungan Provinsi Jawa Barat.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang,
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga
Ketahanan Kemasyarakatan Desa atau sebutan lain;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006, tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 13.
Seri D 6).
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2006, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2006 Nomor 15.Seri D 8).
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006, tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor
15. Seri D.9).
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007, tentang
Pokok-pokok pengelola keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon
tahun 2007 Nomor 15 Seri E.6).
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2001 tentang
penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan;
|
Memperhatikan
|
:
|
Berakhirnya masa bhakti Pengurus Karang
Taruna Desa.
MEMUTUSKAN |
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Memberhentikan
dan mengangkat Pengurus Karang Taruna Desa, Desa Tegalkarang Kecamatan
Palimanan Kabupaten Cirebon, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan
ini;
|
KEDUA
|
:
|
Kepada
yang berhenti dari jabatannya, kami ucapkan terima kasih atas Dharma
Bhaktinya selama menjadi sbagai Pengurus Karang Taruna Desa, Desa Tegalkarang
Kecamatan Palimanan;
|
KETIGA
|
:
|
Masa
Jabatan Pengurus Karang Taruna Desa 3 (Tiga) tahun sejak ditetapkannya Surat
Keputusan ini.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan akan diadakan
perubahan perbaikan sebagai mana mestinya apabila dipandang perlu;
|
Ditetapkan di :
Tegalkarang
Pada Tanggal : 24 Juli 2019
KUWU TEGALKARANG
HENDIYANTO
|
Lampiran : Keputusan Kuwu Tegalkarang
Nomor : 141/14/Kpts/VII/2019
Tentang : Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna.
Pengurus Periode 2016 – 2019
Dewan Pimpinan :
Ketua
|
:
|
SUKASA
|
Wakil Ketua
|
:
|
MASKURI
|
Sekretaris
|
:
|
AHMAD FAUZI
|
Wakil Sekretaris
|
:
|
MUKHAMAD HALIM
|
Bendahara
|
:
|
BUDIONO
|
Wakil Bendahara
|
:
|
RANGGA
|
Pengurus Periode 2019 – 2022 :
Dewan Pimpinan :
Ketua
|
:
|
SUWITO, S.Pd
|
Wakil Ketua
|
:
|
MUHAMAD RUDI
|
Sekretaris
|
:
|
AJI PRANOMO
|
Wakil Sekretaris
|
:
|
KOSWARA, S.Pd
|
Bendahara
|
:
|
HAMDANI
|
Wakil Bendahara
|
:
|
ARIF SULTONI
|
Seksi – Seksi :
|
||
Seksi Humas
|
:
|
Japar, Sukasa, Sarita
|
Seksi Komunikasi dan Publikasi
|
:
|
Asep, Sutrisno
|
Seksi Pendidikan dan Pelatihan
|
:
|
Suadi, Kholid, Achmi, Rifki,
Hermawan
|
Seksi Hubungan Kerjasama
|
:
|
Hartono, Jumadi
|
Seksi Kesehatan
|
:
|
Ayu, Dewi, Irwanto
|
Seksi Usaha Ekonomi
|
:
|
Maskuri, Jumano
|
Seksi Keagamaan
|
:
|
Asmui, Masduki, Abdurrohman
|
Seksi Olah Raga dan Sumber Daya
|
:
|
Lukman, Duloh
|
Seksi Lingkungan Hidup
|
:
|
Agung R, Solek, Bayu, Kolis
|
Seksi Perlengkapan dan Umum
|
:
|
Aas Mara, Sukron, Karsiwan, Beni,
Ismanto
|
Seksi Keamanan
|
:
|
Saroni, Warsono
|
Seksi Dokumentasi & Arsip
|
:
|
Anton
|
Tegalkarang, 24 Juli 2019
Kuwu Tegalkarang
HENDIYANTO
|